Sementara, Uji Kir Di Pangandaran Pindah Dulu Ke Bogor

JABARNEWS | PANGANDARAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran menghentikan sementara uji Kir untuk kendaraan angkut barang. Pemberhentian itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor AJ 402/18/1/DRJD/2018 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Drs. Budi Setyadi.

Kadishub Pangandaran, Saefulloh mengatakan, penutupan uji Kir untuk sementara waktu tersebut bukan hanya di Kabupaten Pangandaran, tapi di daerah lain di Jawa Barat juga mengalami hal serupa.

’’Masih ada yang belum lengkap, jadi untuk sementara ditutup. Di Ciamis saja yang kelihatan lengkap juga masih ada kekurangan, tapi di sana belum ditutup,’’ ungkap Saefulloh seperti dikutip harapanrakyatronline.com.

Untuk masyarakat Pangandaran yang hendak melakukan uji Kir, lanjut Saefulloh, bisa langsung datang ke Kota Bogor. Sebab, di sana sudah lolos akreditasi untuk melakukan uji KIR. Karena itu, masyarakat dihimbau untuk melengkapi persyaratan uji kendaraan tersebut serta membawa surat rekomendasi dari Dishub Pangandaran.

Baca Juga:  Kamisan UIN Bandung, Tolak UU Multitafsir

Keputusan penutupan uji Kir tersebut, lanjut Saefulloh, juga sudah disampaikan ke Bupati Jeje Wiradinata. ’’Saya sudah menghadap beliau dan katanya untuk uji Kir ditutup saja sesuai edaran dari Kemenhub,’’ tuturnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Amankan 4 Tersangka Kasus Faktur Pajak Bodong

Menanggapi perihal tersebut, Jajat, salah satu warga Kalipucang Pangandaran, mengaku kaget dengan keputusan tersebut. Pasalnya, Dishub Pangandaran yang biasa melayani uji Kir secara tiba-tiba tak bisa menerima pengujian kendaraan tersebut.

’’Saya merasa keberatan jika uji Kir kendaraan ditutup meski sementara waktu dan harus ke Bogor. Apalagi jaraknya jauh sekali. Saya harap Kemenhub meninjau kembali surat edaran tersebut,’’ katanya.

Baca Juga:  Ketua P2TP2A Ingatkan Pentingnya Pola Pengasuhan Anak Dalam Keluarga

Berdasarkan informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan penyerahan Surat Keputusan dan Surat Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) kepada pemerintah daerah yang lolos akreditasi. Dalam akreditasi ini merupakan penilaian formal yang menyatakan suatu UPUBKB memenuhi syarat untuk melakukan uji berkala (KIR). (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat