“Iya itu kan dilakukan berdasarkan usulan dari cabang dinas jadi cabang dinas yang lebih mengetahui kondisi di lingkungannya masing-masing dan setelah itu ditampung,” ujarnya.
Usulan tersebut kemudian diverifikasi oleh tim khusus sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
“Itu kemudian menjadi dasar untuk keputusan SK Gubernur,” katanya.
Dalam pembagiannya, setiap kabupaten dan kota umumnya diwakili satu sekolah. Kota Bandung menjadi satu-satunya pengecualian karena mendapat dua SMA sekaligus.
“Untuk SMA satu kabupaten kota satu, kecuali Bandung ada dua, SMA 3 dan 5 pengecualian, kemudian untuk SMK satu cabang dinas itu satu,” ucap Purwanto.





