JABARNEWS | CIAMIS – Aksi ratusan warga yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Masyarakat Peduli Desa Cileungsir (AMPDC) ke Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Rabu (21/11/2018), membuahkan hasil.
Tuntutan warga yang berasal dari Dusun Sukamaju, Desa Cileungsir, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis itu, agar ruas jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Bojonggedang dengan Desa Cileungsir segera diperbaiki terkabul.
Diketahui, akses jalan itu bertahun-tahun dibiarkan terbengkalai. Jalan berbatu dan penuh lubang itu, sangat berbahaya bagi pengemudi kendaraan. Kendati sebelumnya Pemkab Ciamis menetapkan jalur ini sebagai jalan kabupaten, namun pengaspalan maupun pengecoran jalan tak juga dilakukan hingga saat ini.
Pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Tumenggung Wiradikusumah, Gedung DPRD Kabupaten Ciamis yang dihadiri pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ciamis disepakati jalan penghubung Desa Bojonggedang-Desa Cileungsir ini akan segera diperbaiki.
Selanjutnya, dalam berita acara kesepakatan antara AMPDC dengan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ciamis, disepakati, ruas jalan kabupaten Bojonggedang-Cileungsir akan dibangun pada tahun 2019 dengan pendanaan pada APBD murni tahun anggaran 2019.
“Pembangunan jalan dimaksud akan dimulai dari Desa Cileungsir sekurang-kurangnya sampai batas Desa Cileungsir-Karangpari,” sebut berita acara itu.
Berikut berita acara pertemuan antara AMDC dengan Pemkab Ciamis:
Berita acara kesepakatan antara Aliansi Peduli Masyarakat Peduli Desa Cileungsir AMPDC dengan Pemerintahan Kabupaten Ciamis
Pada hari Rabu 21 November 2018 bertempat di Ruang Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Kabupaten Ciamis perwakilan untuk dan atas nama AMPDC dengan Perwakilan Pemerintahan Kabupaten Ciamis bersepakat sebagai berikut:
1. Bahwa ruas jalan kabupaten Bojonggedang-Cileungsir akan dibangun pada tahun 2019 dengan pendanaan pada APBD murni T.A. 2019.
2. Bahwa pembangunan jalan dimaksud akan dimulai dari Desa Cileungsir sekurang-kurangnya sampai batas Desa Cileungsir-Karangpari
Demikian berita acara kesepakatan ini untuk dipatuhi oleh semua pihak terkait.
Dibuat di Ciamis pada tgl 21 November 2018
Para pihak
I Pihak Pemerintahan Kabupaten Ciamis
1. Nanang Permana, Ketua DPRD
2. Eka Octaviana, Bappeda
3. Octa Jabar, PUPR
II Pihak AMDC
1. Ujang H
2. Dede K
3. Pipin SA
(Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat