JABARNEWS | BANDUNG – Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) Kota Bandung telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi narkoba jenis baru.
“Prinsipnya sesuai Permendagri 12 tahun 2019 bahwa di Kota Bandung sudah ada Perda nomor 5 tahun 2021 tentang keterlibatan pemerintah bekerja sama dengan seluruh stakeholder masyarakat untuk menangani bahaya narkoba,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung Bambang Sukardi di Balai Kota Bandung, Kamis (16/12/2021).
Pemerintah Kota Bandung, menggunakan pendekatan kemasyarakatan melalui program Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar). Namun dalam rangka pencegahan bahaya Narkoba tetap memerlukan formulasi tambahan agar bisa menjangkau ke level lingkungan keluarga.
“Pak Wali Kota sudah mengeluarkan surat keputusan ada 23 Kampung Bersinar, mudah-mudahan nanti biasa ada di 151 kelurahan, tahun kemarin baru 8 kelurahan. Ini menandakan keseriusan tim P4GN Kota Bandung dan jajaran lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung, Deni Yus Danial menuturkan, penguatan strategi demand reduction (pengurangan permintaan) dan supply reduction (pengurangan pasokan) diperlukan untuk mengantisipasi narkoba jenis baru yang kini tengah marak di seluruh dunia.