DPRD Jabar Minta Indonesia Power Segera Bayar Pajak Air Permukaan

JABARNEWS | BANDUNG – Pajak merupakan salah satu sektor penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi. Tidak terkecuali hasil pajak dari Pajak Air Permukaan (PAP) yang berada di waduk saguling Kabupaten Bandung Barat, PAP tersebut kini dikelola oleh salah satu perusahaan yaitu PT Indonesia Power.

Untuk memastikan pajak tersebut dibayarkan oleh perusahaan tersebut, pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau langsung tempat tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar Sugianto Nangolah mengatakan, PAP pajak dari PT Indonesia Power harus segera dibayarkan supaya tidak menghambat PAD karena itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Jabar tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah.

Baca Juga:  84.889 Jamaah Haji Sudah Tiba di Tanah Suci

Baca Juga: Tiga Cara Menghilangkan Henna di Tangan Dengan Mudah

Baca Juga: Tips Perawatan Diri Denga Spa di Rumah, Perhatikan Tahapannya!

“Bahwa untuk pembayaran pajak PT Indonesia Power terhadap PAP itu harus segera dibayarkan agar tidak menghambat pendapatan asli daerah provinsi Jawa Barat,” kata Sugianto di Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat, seperti dalam keterangan yang diterima, Rabu, 3 November 2021.

Baca Juga:  BMKG Minta Warga Yang Ada Di Daerah Ini Perlu Waspadi Banjir

Sugianto menekankan kembali bahwa PAP sudah ada aturannya di Peraturan Gubernur Jawa Barat, sehingga semua harus mentaatinya.

Baca Juga: Sepasang Pelajar SMA di Kota Tasikmalaya Digerebek Warga dalam Toilet Masjid, Lagi Mesum?

Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 November 2021: Ada yang Mendapatkan Uang Dari Orang Tak Terduga

“Saya sudah sampaikan dalam penetapan tarif pajak itu adalah dari peraturan Gubernur Jawa Barat no 13 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah provinsi jawa barat no 13 tahun 2011 bahwa penetapan PAP harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut,” tekannya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Pastikan Pembangunan Gedung Pencak Silat untuk Lestarikan Warisan Budaya

“Dalam rangka otonomi daerah ini jangan sampai dikebiri hal-hal otonomi gubernur jawa barat terhadap tarif (PAP) itu,maka dari itu sebelum ada keputusan dari permendagri,pajak itu harus dibayar sesuai yang telah di tetapkan oleh peraturan gubernur provinsi jawa barat,” tandasnya.***