Dua Pengedar Narkoba Asal Serdang Bedagai Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Teks foto: Pengedar narkoba Serdang Bedagai ditangkap Polres Tebing Tinggi.(istimewa).

JABARNEWS | TEBING TINGGI – Dua orang pengedar narkoba asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara berinisial M alias Adi (39) dan LS alias Ambas (49) ditangkap Polres Tebing Tinggi di Dusun 1, Desa Tinokkah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari kedua pelaku disita barang bukti 1 bungkus narkoba jenis ganja seberat 668,5 gram, 12 bungkus ganja seberat 31,3 gram, 13 bungkus ganja seberat 13,58 gram, 4 paket narkoba jenis sabu seberat 1,03 gram, 1timbangan elektrik, telepon seluler dan uang kontan Rp115.000.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan kedua pelaku atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Desa Tinokkah, Kecamatan Sipispis.

“Atas laporan itu, personel melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan,” ucapnya, Rabu (14/9/2022).

Kata dia, kedua pelaku ditangkap saat berada di sebuah gubuk areal perkebunan sawit. Lalu personel melakukan penggeledahan di dalam gubuk menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu serta timbangan elektrik yang diduga milik para pelaku.