Hari Ini, KPK Periksa Dua Orang Saksi Untuk Tersangka Rahmat Effendi

Ilustrasi, KPK, (Istimewa)

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Baca Juga:  Meski Sudah Bebas, Dada Rosada Tetap Wajib Lapor, Kenapa?

Atas proyek-proyek itu, Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Baca Juga:  Mantan Kades di Bandung Barat Diringkus Polda Jabar, Ternyata Ini Kasusnya

Lalu sebagai bentuk komitmen, Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi Pemerintag Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Baca Juga:  Masa Penahanan Yana Mulyana Diperpanjang Selama 40 Hari, Ini Kata KPK

Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Lutfi dan Wahyudin.