Ijtima Ulama MUI Nyatakan Pinjaman Online Alias Pinjol Haram, Begini Penjelasannya

JABARNEWS | JAKARTA – Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online (pinjol) haram 

MUI menilai, dalam aktivitas pinjol terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

“Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa,Asrorun Niam Soleh di Jakarta, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga: Bikin Heboh, Nelayan Cari Ikan di Situ Ciburuy Padalarang Malah Dapat Benda Asing Ini

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Distribusi Vaksin Covid-19 di Jabar Dilakukan secara Proporsional

Dia menyebutkan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’.

Artinya, kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

Baca Juga: Waduh! Gara-Gara Belum Vaksin, Warga di Ciamis Tak Bisa Menerima BLT Dana Desa

Baca Juga:  Tundukan Bhayangkara FC, Persib Jadi Juara Grup C

Selain itu, bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.

“Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” kata Niam.

Terkait dengan maraknya aktivitas pinjaman online di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Benarkah Pria Sering Onani Bisa Menyebabkan Ejakulasi Dini? Ini Kata Inez Kristanti

Baca Juga: Ayo Coba! Raffi Ahmad Ajak Netizen Main Tebak-tebakan Berhadiah Rp50 Juta

Kemudian melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

Di sisi pihak  penyelenggara pinjaman online juga hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. 

Sementara bagi umat Islam, kata Niam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.***