Jalani Sidang Perdana Ferdy Sambo Kekeh Bilang Begini

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Foto: Suara.com).

Jaksa menerangkan, akibat peluruh yang dilestkan oleh Ferdy Sambo ini menyebabkan tulang dasar tengkorak Brigadir J rusak. Tak hanya itu, tembakan itu pun yang memperparah luka di kepala Brigadir J.

“Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” katanya melansir dari PMJNews.com.

Sementara itu, Ferdy Sambo membantah telah menambak bagian kiri belakang kepala Brigadir J. Menurutnya, bila dirinya yang menambak kepala korban bisa pecah akibat letusan peluru tersebut.

“Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45,” pungkasnya.