Kasus DBD di Kabupaten Ciamis Meningkat, Herdiat Sunarya Terbitkan SE Kesiapsiagaan

JABARNEWS | CIAMIS – Meningkatnya kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Ciamis menjadi kekhawatiran pemerintah daerah.

Untuk itu, Bupati Herdiat Sunarya menerbitkan surat edaran (SE) kesiapsiagaan kasus DBD. Hal tersebut sebagai upaya mencegah kejadian luar biasa (KLB).

Herdiat Sunarya mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi peningkatan kasus DBD dan Chikungunya saat musim hujan saat ini.

Baca Juga: Hilang Tujuh Hari, Jasad Bocah yang Tenggelam di Pantai Karapyak Pangandaran Akhirnya Ditemukan

Baca Juga: Heboh! Mayat Perempuan Setengah Bugil Ditemukan di Perum Melodi Kota Tasikmalaya

Dalam SE tersebut, harus dilakukan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi KLB demam berdarah dengue oleh Puskesmas se-Kabupaten Ciamis serta pemerintah.

Baca Juga:  Keren, Jabar Raih 345 Penghargaan di HUT RI ke-77

“Kami harapkan, bantuan, dukungan serta kerjasama dari segenap jajaran Puskesmas se Kabupaten Ciamis serta masyarakat,” kata Herdiat Sunarya dalam keterangan yang diterima, Minggu, 7 November 2021.

Baca Juga: Kisruh Perebutan Yayasan Ghafururrahim Sukaresmi Cianjur, Anak-anak Jadi Korban

Baca Juga: Cegah Air Meluap di Kali Cakung Bekasi, Ini Langkah Uu Ruzhanul Ulum

Herdiat Sunarya mengungkapkan, untuk mencegah dan mengendalikan kasus DBD di Ciamis, harus melaksanakan gerakan 1 rumah 1 jumantik atau G1R1J. Caranya dengan melibatkan anggota keluarga untuk berperan menjadi juru pemantau jentik atau Jumantik di rumah.

Serta tetap melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk atau PSN dengan cara menguras, menutup dan mendaur ulang plus menghindari gigitan nyamuk.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 di Cianjur Naik, Danrem 061 Ingatkan Hal Ini

“Dengan melakukan 3M menguras, menutup dan mendaur ulang di lingkungan rumah kita bersama, kantor tempat kita bekerja, tempat, sekolah dan tempat umum lainnya,” ungkapnya.

Herdiat Sunarya menjelaskan, dalam upaya pencegahan dan pengendalian DBD serta chikungunya selalu memperhatikan dan mengedepankan langkah-langkah dengan kemandirian masyarakat melalui gerakan 1 rumah 1 jumantik.

Baca Juga: Lantaran Hal Ini, PSSI pun Melaporkan Kasus Dugaan Suap ke Polda Metro Jaya

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Terjadi di Sulawesi Utara, BMKG Minta Masyarakat untuk Hati-Hati

Kemudian, lanjut Herdiat Sunarya, jika ada yang terjangkit bisa di diagnosis dini infeksi dapat dilakukan RDT atau Rapid Test Diagnostik antigen dengue NS1 pada hari 1-5 hari demam di Puskesmas atau Rumah Sakit.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Guru Perempuan Jadi Tersangka Kasus 11 Siswa Tewas Susur Sungai

“Setiap yang hasilnya positif saat di periksa RDT antigen dengue NS1, nantinya harus langsung penyelidikan epidemiologi. Kemudian penghuni rumah harus melakukan PSN dan G1R1J dan 3M Plus,” tandasnya.

Baca Juga: Janji Kritik Prabowo Subianto, Fadli Zon: Saya Belum Melihat Celah

Baca Juga: Bus Kecelakaan Saat Balapan dengan Truk Kontainer, Penumpang Sampai Terpental Keluar

Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis mencatat, telah terjadi kenaikan kasus DBD dalam dua bulan terkahir,

Dinkes merinci, pada bulan September tercatat ada sebanyak 39 kasus dan bulan Oktober 50 kasus, bahkan ada satu orang meninggal.***