Kasus Walikota Bekasi, KPK Periksa 8 Saksi Ini

Ilustrasi, KPK, (Istimewa)

JABARNEWS | BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi guna mendalami dugaan aliran dana untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Yang dikonfirmasi dari delapan saksi, terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, nonaktif Rahmat Effendi yang di antaranya melalui perantara beberapa pihak,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 17 Januari 2022.

Baca Juga:  PWI dan IKWI Kota Bandung Berbagi Paket Alat Tulis Sekolah ke Anak Yatim dan PAUD

Pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut dilaksanakan KPK pada Selasa (18/1). Delapan saksi yang diperiksa tersebut yaitu Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi Junaedi; Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufik R Hidayat.

Baca Juga:  Plt Wali Kota Bekasi Mutasi Sekda Jadi Staf Ahli, Begini Penjelasan BKPSDM

Kepala Saksi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Samad Saefuloh; Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman; Staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Usman; Staf Keuangan PT MAM Energindo Etti Satriati; Tari selaku karyawan swasta; dan Akbar dari pihak swasta.

Baca Juga:  Walah! Anggota Polri di Bekasi Jadi Korban Pembegalan, Kok Bisa?

Disamping itu, lanjut Ali, dari para saksi tersebut didalami pula dugaan adanya pertemuan yang dipimpin Rahmat Effendi. Secara khusus, pertemuan itu bertujuan menentukan pihak kontraktor yang akan mengerjakan beberapa proyek di Kota Bekasi.