Ridwan Kamil Tegaskan Masyarakat Tidak Boleh Tolak Disuntik Vaksin Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menolak untuk disuntik vaksin Covid-19.

Dia mengatakan, jika ada masyarakat menolak, hal tersebut ditakutkan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

“Barang siapa sudah ditunjuk untuk ikut di vaksin itu tidak boleh menolak, karena kalau menolak akan membahayakan kesehatan, keselamatan masyarakat,” kata Emil, sapaan akrabnya seusai meninjau gudang vaksin Covid-19 di Bizpark, Kopo, Kota Bandung, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:  Mulai dari Azyumardi Azra hingga Din Syamsuddin, Ini 45 Tokoh yang Galang Petisi Batalkan Ibu Kota Negara

Dia mengungkapkan bahwa disuntik vaksin Covid-19 merupakan kewajiban seluruh masyarakat Indonesia.

“Terkait vaksin bapak presiden menyampaikan bahwa di vaksin itu kewajiban warga Negara. Jadi itu bukan hak, bukan pilihan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Langgar Aturan PPKM, Petugas Segel 31 Tempat Usaha di Kota Bandung

Emil mengingatkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam penanganan wabah, seperti yang diatur dalam UU tentang wabah tahun 1984.

“Itu jadi dasar hukum, bagi yang sudah teregistrasi itu tidak boleh menolak, ada sanksinya di UU itu. saya imbau, saya mohon bantu edukasi karena satu-satunya solusi di masa ini orang sembuh karena obat, orang sehat imun karena vaksin,” ucapnya.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana Mengambang di Sungai Gegerkan Majalengka

“Jadi kepada seluruh warga yang memang nanti akan mendapat jatah vaksin mari kita bela negara kita cintai negara ini dengan ikut serta sesuai arahan pemerintah untuk ikut jadi peserta vaksin agar menyelamatkan lingkungan sekitar,” tutupnya.

Penulis: Rian Nugraha