JABARNEWS | BANDUNG – Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ada dua alasan dilakukannya penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith . Yakni alasan subjektif dan objektif.
Ia menjelaskan, alasan subyektif penyidik menahan Habib Bahar bin Smith dan TR karena takut mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti. Ada juga alasan objektif karena hukuman di atas lima tahun.
Selengkapnya nonton di Channel Youtube Jabarnewsdotcom. ***