Daerah

Beri Rokok Ke Orang Utan, Pelaku Diancam Hukuman 3 Bulan Penjara

×

Beri Rokok Ke Orang Utan, Pelaku Diancam Hukuman 3 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto, mengatakan, pelaku berinisial DN telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan,” katanya, saat ditemui di Polrestabes Bandung, Jumat (9/3/2018).

Baca Juga:  Gegara Ini, Petani Cabai di Purwakarta Merugi

Lanjutnya, pelaku DN dengan sengaja melemparkan rokok ke salah satu orang utan bernama Ozon di Bandung Zoo pada Minggu (4/3/2018).

Baca Juga:  Prawira, Tim Basket Kota Bandung Rebut Kembali Trofi IBL, Setelah 25 Tahun

Ditambahkannya, setelah pelaku mengetahui video tersebut viral di sosial media, ia kemudian datang ke Kebun Binatang untuk minta maaf dan dibawa pihak pengelola ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

Baca Juga:  Kiat Bank Bjb Tingkatkan Potensi Pendapatan Daerah Secara Digital

“Tahu videonya viral, pelaku datang ke Kebun Binatang , lalu pihak pengelola Kebun binatang dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan