Jokowi Tak Akan Tanda Tangani UU MD3

JABARNEWS | SERANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah tegas terkait Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD ( UU MD3). Dia memastikan tidak akan menandatangani lembar pengesahan UU MD3.

Jokowi menuturkan, dia tidak menandatangani karena melihat keresahan masyarakat terkait adanya sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3.

“Hari ini kan sudah terakhir dan saya sampaikan saya tidak menandatangani UU tersebut. Walau saya tidak menandatangani UU MD3, UU itu tetap akan mulai berlaku pada Kamis (15/3/2018),” kata Jokowi, di Serang, Banten, Rabu (14/3/2018), dilansir laman Kompas.

Baca Juga:  PWNU Jabar Haramkan Orang Tua Pondokkan Anaknya ke Ponpes Al-Zaytun! Ini Alasannya

Jokowi mengungkapkan, berdasarkan aturan, Presiden diberi waktu 30 hari setelah disahkan DPR untuk menandatangani UU. Jika tidak ditandatangani, UU tersebut tetap berlaku. UU MD3 sendiri disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018.

Dikatakannya, dia tidak mendapat penjelasan mengenai sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Baca Juga:  DPRD Jabar Kembali Ingatkan Masyarakat Jangan Mudik

“Saya persilahkan masyarakat untuk melakukan uji materi UU MD3 ke MK,” ujarnya

“Saya juga tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan sejumlah pasal kontroversial di UU MD3,” tambahnya.

Diketahui, pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik karena mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.

Baca Juga:  Awas! BMKG Keluarkan Peringatan Dini di Pantai Selatan Jabar-DIY, Wisatawan Harus Waspada

Selain itu, ada juga Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden. Terakhir, Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat