Keji, Ayah Kandung Gauli Anaknya Sendiri

JABARNEWS | KOTA CIREBON – BA (45), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon digelandang aparat dari Polres Cirebon Kota, Kamis (5/4/208). Pria paruh baya ini tega menggauli anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun, M, sebanyak 5 kali.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, didampingi Kasat Reskrim AKP Galih Wardani, mengatakan, BA menggauli anaknya, M di rumahnya sendiri.

Baca Juga:  DPRD Bandung Minta Pemerintah Alokasikan Insentif Diluar BOS Untuk Guru Honorer

“Anggota unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota yang mendapat laporan dari pihak keluarga langsung memangkap pelaku BA yang gauli anak kandungnya di rumah pada akhir Maret 2018,” ujar AKBP Roland, di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (5/4/2018).

Kapolres mengatakan, BA kerap ditolak oleh istrinya saat diajak berhubungan intim. Hasrat birahi BA pun memuncak dan membutakan akal sehatnya.

Baca Juga:  Inilah Cara Emak-emak di Purwakarta Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19

“Awal BA melakukan aksi bejatnya dilakukan pada Juli 2017 hingga berulang sampai tahun 2018. Modusnya, saat anaknya sedang tidur di kamar, kemudian pelaku datang dengan mata melotot dan terkesan marah. Tujuannya, agar anaknya takut dan pelaku langsung melancarkan aksi dengan melucuti seluruh pakaian korban,” ucap Roland.

Baca Juga:  OTT, KPK Sita Duit Dan Emas Berlimpah

Akibat perbuatan kejinya itu, pelaku diancam Pasal 76 E dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat