Polres Garut Buru Empat Pengedar Miras

JABARNEWS | GARUT – Empat pengedar minuman Keras masuk daftar pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian resort (Polres) Garut. Terkait kepemilikan dan mengedarkan minuman keras berbagai merek diwilayah kabupaten Garut Jawa Barat.

“Ada empat orang yang sedang kita cari, mereka adalah pemilik rumah sama yang mendistribusikan,” Ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Selasa(17/4/2018).

Baca Juga:  Kasus Pasar Muamalah Depok, Beroperasi Sekali Dalam Dua Pekan Sejak 2014

Kata Budi, jajarannya telah berhasil mengungkap sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras sebelum akhirnya diedarkan diwilayah garut.

Saat penggerebekan di kampung Lembang Asri, Kecamatan Tarogong kidul itu, petugas hanya menemukan enam ratus botol minuman, sedangkan pemilik rumah tidak ada ditempat kejadian.

Baca Juga:  Komisi Yudisial: Wujudkan Peradilan Bersih, Perlu Bersinergi Dengan Media

“Mereka dijadikan DPO karena saat penggerebekan tak berada ditempat,” tegasnya.

Lanjutnya, pimpinan Polri sudah mengintruksikan untuk memberantas peredaran minuman keras. Menyikapi itu Pores Garut melakukan rajia secara rutin untuk memastikan di wilayahnya sudah tidak ada lagi peredaran minuman keras.

Baca Juga:  Viral, Pengendara Motor Tak Pakai Helm di Sawah Kena e-Tilang

Ditambahkannya selain mengamankan minuman keras pabrikan. Jajarannya juga telah menggagalkan pendistribusian minuman keras oplosan.

“Ada yang sudah tertangkap untuk oplosan jenis ciu, namun jumlahnya tidak terlalu signifikan,” Katanya. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat