Polisi Sita 4.428 Strip Obat Ilegal

JABARNEWS | GARUT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Garut kembali menggelar razia ungkap tindak pidana di bidang Kesehatan. Dalam razia kali ini, disita lebih dari 4.428 strip obat-obatan ilegal tanpa ada surat izin kesehatan di toko kelontongan Anugrah, Jln. Raya Otista, Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, diwakili Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hernawan, mengatakan, dari titik yang menjadi target razia, para petugas berhasil menemukan obat-obatan yang akan dijual dalam keadaan ilegal, atau tanpa mendapat surat izin kesehatan. Pemilik toko obat Anugrah beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Messenger Rooms, Facebook Ikut Ramaikan Aplikasi Video Conference

Dalam razia tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan BS (36) dan CA (25), keduanya warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Selain itu, diamankan barang bukti 20 lembar obat jenis Tramadol, 7 lembar obat jenis Amoxilin, 9 lembar obat jenis Ampicilin, 4 lembar obat jenis asam mefenamat, 5 lembar obat jenis Salbutamol 2 mg, 9 lembar obat jenis Salbutamol 4 mg, 2 lembar obat lensir cetirizine, berikut 82 obat-obatan jenis lainnya. Total jumlah obat yang diamankan sebanyak 4.428 butir.

Baca Juga:  Bantu Bangkitkan Lagi Para PKL di Cirebon, Begini Langkah Pemerintah

“Sejauh ini razia akan terus dilakukan secara intensif, supaya peredaran obat- obatan ilegal tanpa surat izin kesehatan tidak merebak di wilayah hukum Polres Garut. Razia akan terus dilakukan dan hasilnya dijadikan barang bukti. Pelaku diancam Pasal 196 Jo pasal 197 UU RI Nomor 36 thn 2009 Tentang Kesehatan, Jo Pasal 83 UU RI Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP,” pungkasnya. (Tgr)

Baca Juga:  Sanksi Denda Sudah Diberlakukan, Ini Kata Satgas Covid-19 Kota Depok

Jabarnews | Berita Jawa Barat