JABARNEWS | BANDUNG – Gelar perkara terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang Minuman Keras (Miras) oplosan di Kecamatan Cicalengka, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menyita sejumlah aset dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) SS dan HM.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa dari keuntungan hasil penjualan Miras yang berlangsung selama 8 tahun mereka pakai untuk membeli sejumlah aset.
“Tersangka ini sudah berbisnis Miras dari sejak tahun 2010 dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli sejumlah aset seperti bangunan rumah mewah, pembelian tanah, lahan kelapa sawit dengan total penyitaan 5 surat tanah serta uang cash 65.351.000 juta,” katanya saat ditemui di Yayasan Kemala Bhayangkari, Kota Bandung, Kamis (5/7/2018).
Lanjutnya, Pasutri tersebut terbukti melakukan bisnis penjualan Miras dengan sebagai ladang bisnis dengan omzet ratusan juta per bulannya.
“Tersangka murni mencari uang dengan cara jual Miras, dalam sebulan usaha haram tersebut mencapai angka kurang lebih 168 jutaan,” terangnya.
Selanjutnya, Kapolda Jawa Barat terus memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya Miras mengingat dari kasus tersebut sudah menelan banyak korban jiwa.
Dengan begitu, Pasutri tersebut akan dikenakan pasal 3 undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. (Ted)
Jabarnews | Berita Jawa Barat