Sekolah Di Ciamis Harus Patuhi Sistem Zonasi Kemendikbud

JABARNEWS | CIAMIS – Diberlakukannya aturan sistem zonasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) membuat pihak sekolah tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, aturan tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sekretaris Disdik Kabupaten Ciamis Drs H Wahyu Hidayat MM menerangkan, sistem zonasi PPDB itu tercantum dalam Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat. Aturan ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta.

“Soal adanya protes keberatan dari swasta, kami tidak bisa berbuat banyak. Karena memang peraturan dari Mendikbud-nya seperti itu. Kalau kita tidak mengikuti bisa kena sanksi,” kata Wahyu.

Baca Juga:  KPK Dakwa Ajay M Priyatna Terima Suap Sebesar Rp1,66 Miliar

Kewajiban masing-masing sekolah mengikuti aturan tersebut, katanya, tertuang pada pasal 16 ayat 1 dalam Permendikbud. Di dalamnya tertuang, sekolah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.

Malah, kuotanya sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. “Sebagian kecilnya mengenai aturan Permendikbud RI itu seperti itu. Jadi kita tidak bisa membantah,” jelas dia.

Baca Juga:  Adik Gus Dur Kunjungi Ma'ruf Amin, Yakin Suara NU Dukung Paslon 01

Dalam mengimplementasikan aturan tersebut, setiap sekolah bisa menyesuaikan diri dengan kondisi masing-masing. Sehingga tidak akan terlalu memberatkan. “Pada dasarnya aturan tersebut juga disesuaikan dengan keadaan sekolah,” papar dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Yayasan SMK Taruna Bangsa di Ciamis Yusuf Firman mengkritisi rencana pemberlakuan sistem zonasi sekolah swasta. Menurutnya, itu membatasi ruang gerak calon siswa baru untuk bersekolah sekolah swasta. Padahal, swasta punya banyak jurusan.

“Kalau misalkan di sekolah negeri siswa tidak diterima di jurusan tertentu, mereka memilih swasta yang ada jurusan yang diinginkan. Sementara lokasinya jauh, kalau ada sistem zonasi harus dilanjutkan ke mana? Jelas kami keberatan,” papar Yusup.

Baca Juga:  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Purwakarta, Berikut Ciri-cirinya

Protes serupa datang dari Ketua Yayasan SMA Informatika Ciamis Tatang Djauhari. Ia mengkritisi sistem zonasi di swasta yang memberatkan. Sebab, sekolah-sekolah swasta SMA/SMK di Kabupaten Ciamis cukup sulit mendapat murid.

Karena sebagian masyarakat memilih ingin menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri. Bila tidak diterima di sekolah negeri, baru sekolah swasta menjadi alternatif masyarakat, hingga meng-cover yang tidak mampu. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat