Pemerintahan

Sebelum DCT, Kejaksaan Harus Ungkap Kasus Korupsi Yang Seret 45 Anggota Dewan

×

Sebelum DCT, Kejaksaan Harus Ungkap Kasus Korupsi Yang Seret 45 Anggota Dewan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA –Sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019, Kejaksaan Negeri Purwakarta diminta menjelaskan status 45 Anggota DPRD Purwakarta, yang mayoritas maju kembali sebagai Caleg Pemilu 2019.

Sebelumnya 45 Anggota Dewan Purwakarta itu telah diperiksa Kejari setempat berkaitan dengan kasus korupsi anggaran kegiatan DPRD Purwakarta tahun anggaran 2016 lalu.

Baca Juga:  Terungkap! Penjualan Uang Palsu di Tasikmalaya, Rp100.000 Jadi Rp500.000

Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta/Net

“Jangan sampai setelah nanti ditetapkan sebagai DCT, malah ada penetapan status sebagai tersangka, ini kan bisa menjadi preseden buruk, baik parpol maupun yang bersangkutan,” ujar Aktivis Di Komunitas Purwakarta Anti Korupsi, Muhamad Ramdan kepada awak media, Kamis (2/8).

Baca Juga:  Lebih Mengenal Bagus Kahfi Pemain Sepak Bola Muda Berbakat Asal Indonesia

Menurutnya, jika memang ada keterlibatan oknum anggota dewan dalam kasus tersebut kejaksaan harus bergerak cepat untuk mengungkapnya.

“Hukum harus ditegakan. Pengungkapan ini berdampak baik bagi Pileg 2019. Rakyat menginginkan dewan yang bersih dari kasus korupsi,” ujarnya. [jar]

Baca Juga:  Penyidiknya Terlibat Kasus Suap, KPK Geledah Gedung DPR

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan