Sebelum DCT, Kejaksaan Harus Ungkap Kasus Korupsi Yang Seret 45 Anggota Dewan

JABARNEWS | PURWAKARTA –Sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019, Kejaksaan Negeri Purwakarta diminta menjelaskan status 45 Anggota DPRD Purwakarta, yang mayoritas maju kembali sebagai Caleg Pemilu 2019.

Sebelumnya 45 Anggota Dewan Purwakarta itu telah diperiksa Kejari setempat berkaitan dengan kasus korupsi anggaran kegiatan DPRD Purwakarta tahun anggaran 2016 lalu.

Baca Juga:  Gaji ASN Cianjur akan Dialokasikan Bantu Warga Terdampak Covid-19

Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta/Net

“Jangan sampai setelah nanti ditetapkan sebagai DCT, malah ada penetapan status sebagai tersangka, ini kan bisa menjadi preseden buruk, baik parpol maupun yang bersangkutan,” ujar Aktivis Di Komunitas Purwakarta Anti Korupsi, Muhamad Ramdan kepada awak media, Kamis (2/8).

Baca Juga:  Plt. Bupati Tegaskan PNS Harus Netral

Menurutnya, jika memang ada keterlibatan oknum anggota dewan dalam kasus tersebut kejaksaan harus bergerak cepat untuk mengungkapnya.

“Hukum harus ditegakan. Pengungkapan ini berdampak baik bagi Pileg 2019. Rakyat menginginkan dewan yang bersih dari kasus korupsi,” ujarnya. [jar]

Baca Juga:  Disnakertrans Jabar: Dari 50 Ribu Perusahaan Baru Sekitar 20 Persen Nol Kecelakaan

Jabar News | Berita Jawa Barat