Murid Ngaji Di Purwakarta Ini Digauli Suami Gurunya

JABARNEWS | Purwakarta – Bejat sekali kelakuan Muhya (50), nafsu liarnya dilampiaskan pada HN (15), anak di bawah umur, yang sehari-hari belajar mengaji pada istrinya.

Atas tindakan kejinya itu, Muhya asal Kampung Tajur, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, diringkus jajaran Reskrim Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Sektor Ketahanan Pangan dan EBT Jadi Proyek Investasi Utama di WJIS 2022

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana mengatakan, tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada bulan Mei 2018 lalu. Tersangka merupakan suami dari guru ngaji korban.

“Tersangka terlebih dahulu menjanjikan kepada korban memberikan sejumlah uang, agar korban bisa dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku. Namun pada kenyataannya korban tidak pernah menerima uang yang dijanjikan oleh pelaku tersebut,” terang AKP Agta, Senin (3/9/2018).

Baca Juga:  Pemprov Jabar Perpanjang Masa Penutupan Sementara Masjid Al Jabbar

Dijelaskan, setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohangan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Prostitusi Terselubung Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Bogor

“Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” tandasnya. (reg)

JABARNEWS | Berita Jawa Barat