Jangan Main-main, Ketua RT Berpolitik Praktis Terancam Dipidana

JABARNEWS | CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) keluarkan aturan baru soal keterlibatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam pemilu. Dalam aturan Nomor No 28 tahun 2018 disebutkan, jika jika Ketua RT/RW terang-terangan berpolitik praktis dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) bisa dipidana pemilu alias dipenjara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari, mengungkapkan, peraturan tersebut sudah menjadi keputusan Bawaslu yang secara otomatis sudah menjadi produk hukum.

“Dalam menerapkan aturan baru ini, Bawaslu Kabupaten Cianjur pun tak tinggal diam, kedepannya akan melakukan sosialisasi dan pemberian pemahaman aturan ini,” kata Usep, dikutip Pojok Jabar, Jumat (28/9/2018).

Larangan RT/RW ikut kampanye, sebutnya, ada dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat (2) huruf j.

Baca Juga:  Waduh, Kualitas Udara di Karawang Buruk, Penyebanya Gegara Ini

Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 menyebutkan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksana dan/atau tim tidak melibatkan:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. Gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, BUMD, Bumdes, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

e. Pejabat negara bukan anggota parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

f. Pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai honorer;

g. Anggota TNI dan Polri

h. Kepala desa/lurah atau sebutan lain;

i. Perangkat desa/kelurahan atau sebutan lain;

j. Rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain:

k. Anggota badan pemusyawaratan desa; dan

l. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Baca Juga:  Wah! DPRD Jabar Sebut Biaya Listrik Masjid Al-Jabbar Capai Rp450 Juta per Bulan

Dalam ayat 4 pasal itu disebutkan bahwa pelanggaran atas aturan dalam Pasal 6 Ayat 1 merupakan tindak pidana pemilu. Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.

Baca Juga:  Belajar di Rusia, Bisnis Senpi Ilegal Turut Produksi Senjata Polri

Berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pidana pemilu ada ancaman pidananya, yakni hukuman 1 atau 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta hingga Rp 24 juta.

“Kedepannya, aturan yang telah diterbitkan oleh Bawaslu pusat ini akan menjadi salah satu pembahasan di sentra Gakumdu mengenai keterlibatan RT dan RW ini,” katanya.

Sekretaris Umum Asosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (ARWT) Kabupaten Cianjur, Supianudin, mengatakan, dalam menanggapi aturan baru ini akan melakukan pembinaan terhadap RT dan RW agar profesional.

“Kita kan hanya organisasi kemasyarakatan saja yang hanya memantau dengan himbauan,” tandasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat