Ini Komentar Emil Soal Sengketa Lahan Kantor Dinas Peternakan Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, meminta semua pihak menghormati langkah hukum Peninjauan Kembali kedua (PK 2) yang tengah diproses di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat di Jalan Ir H Juanda Nomor 358, Bandung.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memgendalikannya penyegelan sepihak yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Adikusumah bersama ormas Manggala Garuda Putih, pada Minggu (30/9/2018) sore.

Baca Juga:  Loncat ke Laut saat Minta Ikan, Pria Asal  Deli Serdang Ditemukan Tewas

“Sekda sedang berkoordinasi dengan aparat keamanan, intinya koordinasi. Semoga bisa berlangsung dengan baik,” kata Emil, ditemui di Hotel Asrilia Bandung, Senin (1/10/208).

Selain itu, menurutnya, pihaknya sudah mengajukan PK 2 dan tengah diproses di MA. Emil pun meminta semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum tersebut. Selain itu, pihaknya meminta kepolisian untuk segera menormalkan kondisi di perkantoran tersebut.

“Karena proses hukum kita ada PK 2, yang menurut Sekda sedang dilaksanakan. Selama proses hukum ini berjalan, kita saling hormati,” pungkasnya.

Baca Juga:  Libur Lebaran, Laju IHSG Tergantung Sentimen Global

Diketahui, sebelumnya pada Minggu sore kemarin, pihak yang mengaku sebagai ahli waris Adikusumah bersama ormas Manggala Garuda Putih, berupaya untuk melakukan okupasi dan penyegelan secara sepihak terhadap kantor tersebut.

Alasan utama mereka melakukan tindakannya tersebut adalah sebagai bentuk pelaksanaan lanjutan eksekusi pengosongan yang sebelumnya telah dilaksanakan Pengadilan Negeri Bandung pada 2 Juni 2016. Mereka meyakini tindakannya itu dengan menunjuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 444.PK/Pdt/ 1993 tertanggal 29 April 1997 (Putusan 444).

Baca Juga:  Nekat Naik Truk Muatan Sayur, Tujuh Pemudik Ini Ngaku Bayar Rp50 Ribu

Berdasarkan catatan Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Putusan 444 tidak dapat dilaksanakan terhadap objek tanah Kantor Dinas Peternakan. Pasalnya, yang menjadi asal persil dari tanah Kantor Dinas Peternakan adalah Persil 24 D.I yang terletak di Blok Dago. Sementara di dalam Putusan 444, tanah ahli waris Adikusumah berasal dari Persil 46 D.III yang berada di Blok Ro’i. (Mil)

Jabarnews | Berita Jawa Barat