Asyik Ngamar, Pria WNA Ini Diciduk Satuan Gabungan

JABARNEWS | BANDUNG – Sedikitnya sembilan pekerja seks komersial (PSK) dan 27 pasangan bukan suami istri terjaring razia yang dilakukan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, gabungan dengan TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kamis (18/10/2018) malam.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan penegakan perda pada giat operasi yustisi semalam dilakukan mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:  Pos Indonesia Sebagai Tuan Rumah Asia Pacific Post (APP) ePacket

“Terjaring sebanyak 36 pelanggar perda terdiri dari 9 PSK dan 27 pasangan asusila dari Jalan Otista, Jalan Ciateul, Hotel Veliza, Hotel Anda dan Hotel Sampurna,” terangnya.

Selanjutnya, kata Idris, terhadap pelanggar perda itu dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). “Hasil pemeriksaan menetapkan jumlah pelanggar yang akan disidangkan di PN hari Jumat (19/10/18) pukul 09.00 WIB sebanyak 25 orang terdiri dari 9 orang PSK dan 16 pasangan asusila,” tutupnya.

Baca Juga:  Ini Alasan Kenapa Suhu di Jabar Dingin Bebeberapa Hari Terakhir

Kasi penyidikan dan penindakan Satpol-PP kota Bandung Mujahid Syuhada menambahkan, selain PSK, petugas juga menemukan obat-obatan.

Pantauan di lapangan dari puluhan pasangan itu seorang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Itu diketahui saat diminta keterangan kepada pasangannya dan jawaban keduanya tidak singkron.

Baca Juga:  Masuki Musim Kawin, Warga di Bogor Diminta Waspadai Ular Korba

Si wanita, mengakui pria asal China pasangannya itu sebagai suami, sedang si pria yang tidak bisa berbicara bahasa Indonesia tidak mengakuinya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat