12 Unit Mobil Hasil Penggelapan Di Purwakarta Diamankan Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 12 unit kendaraan roda empat yang merupakan hasil penggelapan diamankan jajaran Polres Purwakarta.

Dua belas kendaraan tersebut gelapkan oleh tersangka berinisial ZA (38), yang diketahui sebagai warga kabupaten karawang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, tersangka mengaku rekanan dari perusahaan besar dibidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kemudian dia meminjam kendaraan milik para korban dengan cara sewa.

Baca Juga:  Kasus Pengantin Baru Hilang di Bogor, Suami Cari Istri yang Hilang Usai Minta Bakso

Namun, kendaraan yang dia sewa dengan jumlah banyak tersebut digadaikan kepada orang lain.

“Para pemilik kendaraan atau korban itu merasa ditipu dan melaporkan kasus tersebut kepada kami,” ujar Twedi, saat press relese, di halaman Polres Purwakarta, Selasa (6/11/2018).

Baca Juga:  Wajib Tahu! Hilang Kartu E-Tol Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah

Setelah tersangka berhasil diamankan di daerah Bandung, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, 12 dari 34 unit kendaraan roda empat berhasil diamankan.

Baca Juga:  Dukung Dunia Pendidikan, Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Lakukan Ini

Kendaraan itu, tambah dia, langsung diserahkan kepada para pemiliknya masing-masing.

“Tersangka berhasil amankan satu hari setelah kami menerima laporan dari korban, dan tersangka jerat KUHP Pidana 78 atau 372 dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat