Daerah

12 Unit Mobil Hasil Penggelapan Di Purwakarta Diamankan Polisi

×

12 Unit Mobil Hasil Penggelapan Di Purwakarta Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 12 unit kendaraan roda empat yang merupakan hasil penggelapan diamankan jajaran Polres Purwakarta.

Dua belas kendaraan tersebut gelapkan oleh tersangka berinisial ZA (38), yang diketahui sebagai warga kabupaten karawang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, tersangka mengaku rekanan dari perusahaan besar dibidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kemudian dia meminjam kendaraan milik para korban dengan cara sewa.

Baca Juga:  Longsor Melanda Sejumlah Kecamatan Di Kabupaten Sukabumi

Namun, kendaraan yang dia sewa dengan jumlah banyak tersebut digadaikan kepada orang lain.

“Para pemilik kendaraan atau korban itu merasa ditipu dan melaporkan kasus tersebut kepada kami,” ujar Twedi, saat press relese, di halaman Polres Purwakarta, Selasa (6/11/2018).

Baca Juga:  Wakil Rakyat Bandung Dalami Wawasan Kebangsaan dan Geopolitik di Lemhanas RI

Setelah tersangka berhasil diamankan di daerah Bandung, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, 12 dari 34 unit kendaraan roda empat berhasil diamankan.

Baca Juga:  Dinkes Jabar Siagakan Layanan Kesehatan 24 Jam di Kawasan Banjir

Kendaraan itu, tambah dia, langsung diserahkan kepada para pemiliknya masing-masing.

“Tersangka berhasil amankan satu hari setelah kami menerima laporan dari korban, dan tersangka jerat KUHP Pidana 78 atau 372 dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan