Ragam

UMK Bandung Rp 3,3 Juta, Naik 8%

×

UMK Bandung Rp 3,3 Juta, Naik 8%

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Upah Minimum Kota Bandung (UMK) telah ditetapkan sebesar Rp. 3,3 juta. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, nilai UMK itu sudah sesuai hasil rapat dewan pengupahan dan tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), bahwa UMK 2018 mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Baca Juga:  Ikuti Jawa dan Bali, Medan Akan Terapkan PPKM Darurat

“Kalau ditanya cukup gak cukup itu mah relatif ya. Tapi kita mengupayakan tidak hanya UMK itu, tapi yang lain, bisa buruh, sembako, perumahan di rusun, itu bentuk perhatian kita,” jelas Oded.

Baca Juga:  Begini Cara Membersihkan Tanaman di Dalam Rumah, Salah Satunya Menggunakan Kulit Pisang

Orang nomor satu di Kota Bandung itu mengklaim hasil penetapan UMK tersebut tidak ada penolakan. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Baca Juga:  Gawat! 74 Narkoba Jenis Baru Ancam Anak Bangsa

Tinggalkan Balasan