Ragam

UMK Bandung Rp 3,3 Juta, Naik 8%

×

UMK Bandung Rp 3,3 Juta, Naik 8%

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Upah Minimum Kota Bandung (UMK) telah ditetapkan sebesar Rp. 3,3 juta. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, nilai UMK itu sudah sesuai hasil rapat dewan pengupahan dan tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh), bahwa UMK 2018 mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Baca Juga:  Waduh, Ribuan Rumah di Pasuruan Terendam Banjir

“Kalau ditanya cukup gak cukup itu mah relatif ya. Tapi kita mengupayakan tidak hanya UMK itu, tapi yang lain, bisa buruh, sembako, perumahan di rusun, itu bentuk perhatian kita,” jelas Oded.

Baca Juga:  Dinkes Purwakarta Terkesan Tutup Mulut Terkait Fungsi Saung Ambu

Orang nomor satu di Kota Bandung itu mengklaim hasil penetapan UMK tersebut tidak ada penolakan. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Libra, Scorpio dan Sagittarius: Hari Yang Indah Untuk Petualangan

Tinggalkan Balasan