Pemerintahan

Tiga Pekan, Polres Indramayu Sita 232 Kendaraan Hasil Curanmor

×

Tiga Pekan, Polres Indramayu Sita 232 Kendaraan Hasil Curanmor

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | INDRAMAYU – Dalam tiga pekan, sebanyak 232 sepeda motor hasil kejahatan disita Polres Indramayu. Barang bukti tindak pencurian kendaraan bermotor (curahmor) di berbagai kawasan di Indramayu itu diamankan di Mapolres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Yoris YM Marzuki, didampingi Kasat Reskrim, AKP Suseno Adi, Wibowo, mengatakan ratusan sepeda motor itu disita dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Indramayu.

Baca Juga:  Tak Main-main, Persiraja Punya Tekad Menyulitkan Persib

“Barang bukti kendaraan sepeda motor itu jumlahnya 232 unit. Itu kita dapatkan selama tiga pekan pada bulan ini (November). Ini merupakan keberhasilan anggota kami. Dalam tiga pekan itu jajaran Polres Indramayu gencar mengatasi tindak pencurian kendaraan bermotor,” kata Yoris, dikutip radarcirebon.com, Selasa (27/11/2018).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Apresiasi Kampung Adat Ciptagelar, Kagumi Teknologinya

Dikatakannya, dalam mengatasi tindak pencurian, pihaknya tidak segan menindak tegas para pelaku. Itu dilakukan untuk menekan aksi dan tindakan kejahatan curanmor ataupun pembegalan di wilayah hukum Polres Indramayu.

“Kami terus memburu pelaku curanmor dan pembegalan,” tandasnya.

Yoris mengimbau masyarakat Indramayu yang telah kehilangan sepeda motor agar mendatangi Mapolres Indramayu untuk mengeceknya.

Baca Juga:  Israel Serang Masjid Al-Aqsa, Pastor Ini Ajak Kristiani Bantu Muslim

“Kendaraan itu nantinya akan dikembalikan ke pemiliknya. Namun, untuk mengambil kendaraan, harus terlebih dahulu melapor dan menyertakan atau menunjukkan surat-surat endaraan, seperti membawa bukti lapor hilang disertai BPKB dan STNK,” pungkas Yoris. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan