JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta akan membatasi dan memfasilitasi jumlah alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2019 mendatang. Selain agar lebih teratur, pembatasan ini juga mengacu pada Peraturan KPU No 7 Tahun 2017 tentang tahapan kampanye.
“Maksimal 10 buah, 10 baligo ukurannya 3 X 4 meter, spanduk juga sama dengan ukuran 1,5 X 7 meter, dan banner juga 10 buah,” ujar Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman, saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (29/11/2018).
Tak hanya Parpol, tambah dia, pembatasan itu juga berlaku bagi calon legislatif Caleg. Namun, jumlah APK untuk calon legislatif maksimal 5 buah. “Tidak boleh melebihi dari itu,” kata Ahmad.
Pemerintah memfasilitasi APK bagi peserta Pemilu 2019. KPU Purwakarta pun akan segera mendistribusikan kepada setiap Parpol di Purwakarta. Namun, saat ini masih dalam tahapan pengecekan. “Kalau sudah lengkap kita distribusikan, insya Allah besok (Jumat 29/11/2018),” pungkasnya. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat