‘Transaksi’ Traktor, Kejagung Sidik 85 Poktan Di Kabupaten Tasik

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Tim Pemeriksaaan Khusus (Saksus) Tipikor Kejagung RI didampingi tim Polres Tasikmalaya menggelar penyidikan terhadap 85 kelompok tani di Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (29/11/2018). Penyidikan tersebut terkait pengadaan alat bantu pertanian berupa traktor dan lainnya.

Penyidikan tersebut dilakukan di Kantor Pertanian Kabupaten Tasikmalaya di Lingkungan Perkantoran Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Rahasia Cantik Pemain Ok-JEK Niken Anjani

Berdasarkan pantauan Jabarnews.com di lapangan, proses penyidikan tersebut disinyalir karena adanya penjualan traktor di tingkat kelompok tani. Meski demikian, Kejagung masih belm banyak berkomentar terkait kasus tersebut.

“Nah akan hal itu (Korupsi Kelompok Tani, red), no comment. Nanti saja setelah penyidikan selesai. Ini sesuai perintah pimpinan,” ungkap Farid salah seorang petugas staf Kejagung usai menggelar penyidikan, di sekitar kantor Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (29/11/2018).

Baca Juga:  Isyana Bagoes Oka: Media Sosial Harusnya Jadi Sarana Kampanye Positif

Hal serupa diungkapkan Iwan, salah seorang tim Intel Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Selain membenarkan adanya penyidikan tersebut, namun dirinya tidak bisa memberikan keterangan karena menurutnya itu kewenangan Kejagung.

Baca Juga:  Mengenal Jenis-jenis Stiker Kaca Mobil Yang Beragam

“No comment ya, hal ini bukan kewenangan saya, itu Kejagung. nanti sore Saja ke kantor setelah pihak kejagung selesai Kroscek ke lapangan,” ucapgnya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jabar