Sebentar Lagi Pangandaran Punya Perda Miras

JABARNEWS | PANGANDARAN – DPRD Kabupapten Pangandaran telah memaripurakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Adanya Perda ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi minuman beralkohol

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sebelumnya dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD sebanyak 13 anggota DPRD.

Baca Juga:  Kolam Renang Sasak Panyawangan, Destinasi Wisata Baru Di Purwakarta

“Pembahasan dimulai sejak (1/10/2018) hingga (2/12/2018) melalui tahapan rapat internal, rapat dengan SKPD yang melibatkan stakeholder, konsultasi dan kunjungan kerja juga rapat sinkronisasi dengan unsur pimpinan di DPRD,” kata Iwan, dikutip sindonews.com, Selasa (4/12/2018).

Iwan menambahkan, hasil pembahasan pada Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menghasilkan beberapa catatan.

Lanjut dia, hasil pembahasan Pansus VI di antaranya, untuk pemohon Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB) pengecer dan penjual langsung harus melampirkan foto copy tanda daftar usaha pariwisata.

Baca Juga:  Ribuan Calon PPPK 2022 Ramai-ramai Mengundurkan Diri, Jumlah Masih Mungkin Bertambah

Selain itu, harus melampirkan foto copy surat ijin lingkungan, dan melampirkan foto copy rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Penjualan langsung menjual minuman beralkohol harus langsung minum langsung di tempat. Yang lainnya, mMinuman beralkohol hanya bisa dijual di hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5,” sebutnya.

Baca Juga:  Sinopsis Film Preman Pensiun 7 Malam ini di RCTI

“Minuman beralkohol bisa dijual di restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka seperti bar, pub, club malam dan tempat tertentu lainnya,” tambah Iwan. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat