Daerah

Begini Sepak Terjang Sang Pengatur Skor, Johar Lin Eng

×

Begini Sepak Terjang Sang Pengatur Skor, Johar Lin Eng

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng ditangkap Satgas Antimafia Bola karena diduga terlibat pengaturan skor pada sepak bola Indonesia. Dia ditangkap saat baru tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Johar pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Selain itu, dia juga akan mendapat sanksi tegas dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Baca Juga:  KPU Cianjur Gandeng YKCS Sosialisasikan Pilkada, Ini Pesannya

Pria kelahiran Semarang itu sebetulnya bukan nama baru dalam sepak bola Indonesia.

Dia memiliki sepak terjang yang cukup tinggi dalam dunia si kulit bundar. Johar menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah dalam dua periode terakhir.

Dia mengemban jabatan pertama dalam kepengurusan periode 2013-2017. Tahun lalu, dia kembali terpilih sebagai ketua untuk periode 2017-2021.

Dia juga mendapatkan suara dari anggota untuk menduduki jabatan Exco PSSI pada rezim Edy Rahmayadi. Johar terpilih dalam pemungutan suara di Kongres PSSI tahun lalu.

Baca Juga:  Soal Kesehatan Masyarakat, Bambang Tirtoyuliono Minta Jajaran OPD di Kota Bandung Perhatikan Lima Hal Ini

Tapi, di balik sepak terjangnya, Johar ternyata pernah juga mendapat hukuman seumur hidup dilarang beraktivitas di industri sepak bola Indonesia.

Hukuman itu jatuh saat PSSI dipimpin Djohar Arifin. Hukuman tersebut tertulis dalam surat bernomor 03/KEP/KDKHUSUS/III-2012 tertanggal 2 Maret 2012.

Kendati demikian, hukuman itu kemudian diputihkan setelah kasus sudah selesai.

Baca Juga:  Jadwal Adzan Magrib Untuk Kota Bandung Hari ke 4 Bulan Ramadhan

Kini, Johar terancam hukuman serupa dari Komdis PSSI usai dinyatakan terlibat dalam dugaan pengaturan skor.

“Kami ranahnya beda dengan polisi. Polisi, kan, pidana. Kami lebih ke kode disiplin. Misalnya, bisa dilarang aktivitas di sepak bola Indonesia, tidak boleh masuk stadion, hingga denda,” bilang Wakil Ketua Komdis Umar Husein, Kamis (27/12/2018). (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan