Pemerintahan

Ditkrimum Polda Jabar Ungkap Kasus Kepemilikan Bahan Peledak

×

Ditkrimum Polda Jabar Ungkap Kasus Kepemilikan Bahan Peledak

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Ditkrimum Polda Jabar mengungkap kasus Kepemilikan bahan peledak low explosive (petasan) tanpa izin. Hal tersebut terungkap dalam gelar perkara yang digelar di Mapolda Jabar, Senin (31/12/2018).

Pada tanggal 29 Desember 2018, masyarakat Indramayu memberikan informasi terkait adanya pembuatan dan kegiatan petasan. Anggota Sat Reskrim dan Sat Shabara Polres Indramayu mendatangi tempat tersebut.

Barang bukti sebanyak 23.220.000 butir petasan jenis korek api ditemukan di Desa Telukagung, Blok Bangkir, RT 06, RW 03, kecamatan dan kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Duh! Selama Pandemi Covid-19, Serangan Siber ke Pemprov Jabar Capai 10 Juta

Polisi menyita satu juta butir petasan dari tersangka OYM (60). Tak hanya itu, polisi juga menyita 20.120.000 butir petasan dari tersangka Hj CSH dan 2.100.000 petasan yang berisi 1 ember besi dan setengah karung bromin, 1 dus setengah karung belerang, 1 dus potasium, setengah karung kecil potasium, dan satu buah timbangan.

Pemilik dan barang bukti diamankan ke Mapolres Indramayu. Adapun barang bukti diangkut dengan menggunakan lima unit kendaraan mobil truk untuk proses penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Lucu, Istri Tantang Suami Di Pilkades Citimun Sumedang

Menurut Kapolda Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto M,Si mengatakan, modus operandi ini tanpa hak membuat, menerima, menguasai, membawa, memiliki persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan suatu posisi atau bahan peledak.

“Petasan ini sangat berbahaya, karena menggunakan campuran bahan peledak seperti potasium. Kan potasium pembeliannya tak semudah itu, perlu izin. Jadi, kalau tak punya izin perlu kita proses juga. Jadi ke depan, masyarakat jangan sampai ada jadi korban seperti tahun lalu petasan yang meledak di rumah,” ujarnya.

Baca Juga:  Program Petani Milenial Kembali Dikritisi, Herry Dermawan: Petani Banyak yang Kurang Sejahtera

Atas perbuatannya tersangka kasus pembuatan petasan dikenakan pasal 1 ayat (1) undang- undang darurat RI no. 12 tahun 1951. Tersangka dikenakan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukumn penjara setinggi tingginya 20 tahun. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan