Kabid Pemdes DPMD Purwakarta: Mantan Kades Sukatani Bisa Dilantik Lagi Atau PK

JABARNEWS | PURWAKARTA – Terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Bupati Purwakarta sebagai pihak penggugat melawan Asep Sumpena sebagai pihak tergugat, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Heru Agus Riyanto, menyebutkan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan tim.

“Kami memiliki waktu 60 hari untuk memutuskan langkah atau solusi terbaik yang akan diambil. Karenanya kami tak bisa mengambil keputusan sendiri, melainkan harus terus berkoordinasi dengan tim,” kata Heru, saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (10/1/2019).

Baca Juga:  Usai Minum Arak Warga Sariwangi Tewas di Curug

Tim di sini, lanjut dia, pihak yang terkait dengan tataran regulasi. Di antaranya bagian hukum, inspektorat, dan tim pengacara.

“Selain itu juga termasuk Pimpinan OPD lainnya, serta Sekda dan Asda 1,” ujarnya.

Heru menambahkan, apabila selama proses koordinasi tadi ditemukan novum baru, bukan tidak mungkin pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah yang masih bisa ditempuh.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak Selasa, 25 Agustus 2020

“Namun apabila tidak (PK), maka kami harus melaksanakan keputusan MA. Jadi semuanya masih dalam proses pembahasan. Belum ada keputusan final,” ungkap Heru.

Untuk hal ini, pihaknya pun tak mau terkesan terburu-buru mengambil keputusan.

“Solusi terbaik harus diambil. Saat ini Kepala Desa Sukatani tengah dijabat Sdr. Farid, karenanya keputusan terbaik harus benar-benar dipertimbangkan,” katanya.

Baca Juga:  Ingat! Mulai 7 September 2020 Warga Indonesia Dilarang Masuk Malaysia

Heru kembali menegaskan pihaknya tengah mengkaji langkah yang akan diambil.

“Kita terus bekerja. Apakah nanti dikembalikan ke Asep Sumpena atau PK. Yang jelas, langkah yang diambil haruslah solusi terbaik berdasarkan hukum yang berlaku. Ini juga untuk tetap menjaga kondusivitas,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat