Daerah

Polsek Jatitujuh Tangkap Pelaku Asusila

×

Polsek Jatitujuh Tangkap Pelaku Asusila

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – Jajaran Polsek Jatitujuh Polres Majalengka menangkap AA (21) pelaku asusila terhadap gadis berinisial SN (13) yang masih sekolah di tingkat SMP.

Petugas mengamankan tersangka AA di rumahnya di Kecamatan Kertajati, pada Senin (1/4/2019) pukul 09.30 WIB.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, melalui Subbaghumas Polres, Aipda Riyana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan perihal kasus asusila di Jatitujuh.

Baca Juga:  Akses Jalan Putus Akibat Banjir, Seorang Lansia Asal Aceh Utara Meninggal Dunia Saat dievakuasi

‎Tersangka dilaporkan oleh kedua orangtua korban, karena telah membawa anaknya selama satu minggu, terhitung sejak menghilang pada tanggal 24 Maret 2019 lalu.

“Tersangka telah membawa korban sejak seminggu lalu, sehingga membuat orangtua korban kelabakan mencari anaknya, ‎hingga menanyakan ke pihak sekolah, akan tetapi tak ada kabar, sehingga melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga:  Poetical Urgency: Rangkuman jejak Formalisme-Arsitektural pada Patung Kontemporer Gabriel Aries Setiadi

Berdasarkan informasi dan keterangan, tersangka menyekap korban dan menggaulinya hingga dua kali.

Modus tersangka yakni berkenalan di media sosial facebook, yang kemudian berlanjut ke pertemuan di darat.

Baca Juga:  Ada Kerumunan Orang di Labkes, Ini Penjelasan Dinkes Kota Bandung

Tersangka datang ke tempat pertemuan yang dijanjikan dengan mengendarai sepeda motor honda beat, dan setelah bertemu langsung membawanya kabur dan disekap selama satu minggu.

‎”Kasus asusila ini ditangani pihak PPA Satreskrim Polres Majalengka,” ucapnya. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan