Polsek Jatitujuh Tangkap Pelaku Asusila

JABARNEWS | MAJALENGKA – Jajaran Polsek Jatitujuh Polres Majalengka menangkap AA (21) pelaku asusila terhadap gadis berinisial SN (13) yang masih sekolah di tingkat SMP.

Petugas mengamankan tersangka AA di rumahnya di Kecamatan Kertajati, pada Senin (1/4/2019) pukul 09.30 WIB.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, melalui Subbaghumas Polres, Aipda Riyana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan perihal kasus asusila di Jatitujuh.

Baca Juga:  Ini Kronologi Penggorokan Siswi di Ciamis, Berawal dari Ini

‎Tersangka dilaporkan oleh kedua orangtua korban, karena telah membawa anaknya selama satu minggu, terhitung sejak menghilang pada tanggal 24 Maret 2019 lalu.

“Tersangka telah membawa korban sejak seminggu lalu, sehingga membuat orangtua korban kelabakan mencari anaknya, ‎hingga menanyakan ke pihak sekolah, akan tetapi tak ada kabar, sehingga melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga:  Kelas Ambruk, Siswa SMP 2 Plumbon Terpaksa Belajar di Mushola

Berdasarkan informasi dan keterangan, tersangka menyekap korban dan menggaulinya hingga dua kali.

Modus tersangka yakni berkenalan di media sosial facebook, yang kemudian berlanjut ke pertemuan di darat.

Baca Juga:  Geger, Warga Serdang Bedagai Temukan Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Dalam Parit Kebun

Tersangka datang ke tempat pertemuan yang dijanjikan dengan mengendarai sepeda motor honda beat, dan setelah bertemu langsung membawanya kabur dan disekap selama satu minggu.

‎”Kasus asusila ini ditangani pihak PPA Satreskrim Polres Majalengka,” ucapnya. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat