Daerah

Cegah Kecurangan Saat Pengisian Bahan Bakar, Pemkab Purwakarta Lakukan Sidak

×

Cegah Kecurangan Saat Pengisian Bahan Bakar, Pemkab Purwakarta Lakukan Sidak

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Purwakarta melakukan Uji Tera mendadak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Purwakarta.

Hal itu terkait pengawasan pompa ukur menjelang hari raya di jalur mudik, guna mengantisipasi praktik kecurangan dalam pengisian bahan bakar.

Baca Juga:  Objek Wisata di Kabupaten Ciamis Tetap Buka saat Libur Tahun Baru, Tapi…

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Wita Gusrianita mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan untuk menjamin keakuratan ukuran pompa pengisian sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen.

“Kita akan awasi SPBU yang dilalui jalur mudik. Seperti SPBU di wilayah Cikopo dari 4 pompa ukur yang ada, kita mengambil sampling dan rata rata masih di ambang batas wajar,” katanya.

Baca Juga:  Risiko BPA Bukan Hoaks, BPOM Gulirkan Pelabelan Galon Isi Ulang dalam Pertarungan Level Dewa

Wita menambahkan, uji tera tersebut dilakukan bersama tim Pengawas Metrologi Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan RI.

“Dari SPBU yang kami awasi, hasil pengujiannya masih dalam Batas Kesalahan yang diizinkan ” katanya.

Ia menjelaskan, dalam sidak petugas menemukan ukuran yang mengalami perbedaan. Namun, pompa ukur tersebut masih masuk dalam batasan yang diizinkan. Pasalnya, dari penunjukan kebenaran maupun ketidak tetapannya berada di rata rata di bawah 0,1% sehingga masih masuk kategori bukan pelanggaran.

Baca Juga:  Bupati KBB Aa Umbara Diperiksa KPK Selama 7 Jam

“Jadi itu masih masuk dalam kesalahan yang dizinkan berdasar Undang-Undang No. 2 Tahun 1981,” pungkasnya. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan