Tiga Pelaku Penambangan Ilegal Dibekuk Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Tiga orang yang diduga melakukan kegiatan pertambangan tanah tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Bogor untuk proyek pembangunan perumahan dan jalan tol, berhasil dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat

Ketiga orang tersebut berinisial U dan RS keduanya diamankan di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Sedangkan seorang lagi yang berinisial BS diamankan di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Limbah Spill Oil Rugikan Nelayan, DPRD Jabar Desak PHE ONWJ Segera Penuhi Kompensasi

“Ketiga terlapor saat ini sedang dalam penyidikan, karena melakukan usaha pertambangan tanpa izin, di Kabupaten Bogor,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/7/2019)

Trunoyudo mengatakan, kegiatan pertambangan ilegal tersebut berlangsung sejak 16 Juni 2019. Adapun, kata dia, hasil tambang berupa tanah merah tersebut dikirim ke wilayah Tangerang untuk dijual.

Baca Juga:  Begini Hasil Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor di Kota Bandung

“Pada Rabu 26 Juni, Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha pertambangan itu dan didapati tidak berizin,” kata Trunoyudo.

Dalam sehari, lanjut Trunoyudi, aktifitas pertambangan tersebut dapat mengeruk tanah merah sebanyak 30-60 ritase dengan empat eksavator (alat berat) serta tiga truk angkut (dumptruck) yang menjadi barang bukti.

Baca Juga:  Dilarang Konsumsi Obat Paracetamol Sirop, Dokter Sarankan Ini Jika Anak Sakit Flu atau Batuk

Atas kegiatan ilegal tersebut, U, RS dan BS disangkakan Pasal 67 dan 158 Undang-undang Minerba yang isinya antara lain mengatur tentang kewajiban pengusaha memenuhi IUP, IPR, dan IUPK sebelum melakukan aktivitas pertambangan.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tutur Trunoyudo. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat