JABARNEWS | KARIKATUR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Tarum Karawang. Ketiga tesangka tersebut berinisal YPA, Dirut PDAM Tirta Tarum. J selaku PPK, dan DD yang merupakan Dirut PT Darma Premamandala, selaku penyedia jasa.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan kapasitas dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum cabang Teluk Jambe kabupaten Karawang, dengan total kerugian Rp. 2 milyar lebih.
Kasus tersebut terungkap dengan banyaknya temuan pihak BPKD Jabar dengan unsur kesengajaan tidak mentaati peraturan berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa. (Dod)
Jabar News | Berita Jawa Barat