JABARNEWS | KARIKATUR – Perumahan Royal Campaka yang berada di Desa/Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, saat ini dihadapkan dengan persoalan.
Meskipun telah launching yang dihadiri langsung Wakil Bupati Purwakarta, H. Aming pada Minggu (21/7/2019) silam, Perumahan Royal Campaka ternyata belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari intansi terkait.
Campaka Royal juga belum melengkapi item-item perijinan yang harus dilengkapi pihak pengembang perumahan Royal Campaka. Pernyataan belum miliki ijin tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Purwakarta, Nurtjahya.
Pembangunan perumahan tersebut sempat menjadi kontroversi, karena bertentangan dengan kebijakan bupati terdahulu. Terlebih proyek pembangunan tersebut berada di lahan teknis pesawahan, yang produktif menghasilkan ratusan ton beras pada masa panennya. (Dod)
Jabar News | Berita Jawa Barat