Ragam

Polemik Aturan Perbedaan Seragam Guru PNS Dan Honorer

×

Polemik Aturan Perbedaan Seragam Guru PNS Dan Honorer

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Adanya surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jabar tertanggal 20 September 2019 kepada seluruh Kabupaten/Kota terkait pakaian dinas untuk SMA/SMK/SLB Negeri menuai polemik.

Kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui surat edaran aturan pengguna seragam bagi tenaga honorer, diprotes sebagian besar para guru honorer.

Baca Juga:  Aniaya Istri Siri, Oknum Pejabat Pemkab Kuningan Dilaporkan ke Polisi

Kebijakan tersebut dinilai diskriminatif, karena membedakan antara guru PNS dan honorer. Para guru honorer beranggapan bahwa seragam guru tidak dibedakan atas dasar status kepegawaiannya, karena tugas dan tanggung jawabnya sama.

Baca Juga:  Keluhan Pengguna Jalan Desa Cempedak Lobang Sergai: Akses Rusak, Sulit Melintas

Menanggapi polemik yang terjadi beberapa orang tua murid/masyarakat berkomentar. Guru PNS ataupun honorer kiranya bisa meningkatkan kinerjanya dengan maksimal, bertanggung jawab, menjadi teladan yang baik dan ikut membantu mencerdaskan bangsa. (Dod)

Baca Juga:  Gak Banyak Yang Tahu, Penghasilan Tambahan Diraih Dengan Cara Mudah

Tinggalkan Balasan