Nasional

RKUHP Menggiring Kembali Pers Ke Zaman Orde Baru

×

RKUHP Menggiring Kembali Pers Ke Zaman Orde Baru

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Dunia Pers tanah air saat ini tengah mendapat kabar kurang baik. Adanya rencana RKUHP yang akan disahkan DPR, di dalamnya terdapat pasal karet yang berbenturan dengan Undang-Undang tentang kebebasan Pers.

Baca Juga:  Mahasiswa Indonesia Raih Gelar Doktor di Universitas Islam Madinah

Dalam RKUHP berapa pasal dianggap akan membungkam kebebasan pers dan dianggap dapat lebih menguntungkan penguasa.

Hal tersebut dapat menjadikan nasib pers kembali ke zaman orde baru, dimana saat zaman tersebut pers tidak diberikan kebebasan dalam mengabarkan berita/informasi kepada publik.

Baca Juga:  Ini Hasil Undian Peserta Piala Thomas dan Uber 2020

Pengekangan terhadap pers bertolak belakang dengan demokrasi dan semangat reformasi. Pers sebagai kontrol sosial kiranya dapat dihargai keberadaanya oleh para anggota DPR, karena bagaimanapun anggota DPR merupakan wakil suara rakyat, yang diharapkan dapat memperjuangkan kemajuan bersama dan menjungjung tinggi demokrasi. (Dod)

Baca Juga:  Sampah Menggunung di TPA Cipayung Depok Diselimuti Plastik

Tinggalkan Balasan