Nasional

RKUHP Menggiring Kembali Pers Ke Zaman Orde Baru

×

RKUHP Menggiring Kembali Pers Ke Zaman Orde Baru

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Dunia Pers tanah air saat ini tengah mendapat kabar kurang baik. Adanya rencana RKUHP yang akan disahkan DPR, di dalamnya terdapat pasal karet yang berbenturan dengan Undang-Undang tentang kebebasan Pers.

Baca Juga:  Ketua MUI Purwakarta: Warga Jangan Terprovokasi Kasus di Minahasa

Dalam RKUHP berapa pasal dianggap akan membungkam kebebasan pers dan dianggap dapat lebih menguntungkan penguasa.

Hal tersebut dapat menjadikan nasib pers kembali ke zaman orde baru, dimana saat zaman tersebut pers tidak diberikan kebebasan dalam mengabarkan berita/informasi kepada publik.

Baca Juga:  Pemkot Cimahi Gelar Bazar Pasar Murah, Harga Sayuran Dipotong Rp30 Ribu

Pengekangan terhadap pers bertolak belakang dengan demokrasi dan semangat reformasi. Pers sebagai kontrol sosial kiranya dapat dihargai keberadaanya oleh para anggota DPR, karena bagaimanapun anggota DPR merupakan wakil suara rakyat, yang diharapkan dapat memperjuangkan kemajuan bersama dan menjungjung tinggi demokrasi. (Dod)

Baca Juga:  Rupiah Melemah 20 Poin, Pasar Waspadai Demo UU Cipta Kerja

Tinggalkan Balasan