Kapolri: Sidang Kasus Teror Terhadap Novel Dilaksanakan Secara Terbuka

JABARNEWS | JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memastikan bahwa proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan berlangsung transparan hingga ke pengadilan.

“Sidangnya nanti akan dilaksanakan secara terbuka di pengadilan,” kata Jenderal Idham di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Baca Juga:  NasDem Ingin Jadi yang Pertama Daftarkan Pencalonan Anies-Cak Imin ke KPU

Ia pun mengapresiasi telah ditangkapnya dua pelaku teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Namun demikian pihaknya juga prihatin karena pelaku ternyata merupakan polisi.

Baca Juga:  Duh! Pilkades Serentak 2021 di Purwakarta Resmi Diundur

“Sebagai pimpinan Polri, saya mengapresiasi pelaksanaan tugas Tim Teknis. Tapi di sisi lain, saya prihatin karena ternyata pelakunya anggota Polri,” katanya.

Sebelumnya, Tim Teknis Bareskrim menangkap dua orang pelaku teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Keduanya ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis (26/12/2019) malam.

Baca Juga:  Minim Peserta, Deklarasi Damai Pemilu 2019 Di Purwakarta

Dua pelaku berinisial RB dan RM ini sudah ditetapkan tersangka. Keduanya merupakan polisi. (Ara)