Berenang di Zona Merah Pantai Pangandaran, Wisatawan Tewas

JABARNEWS | PANGANDARAN – Nasib nahas menimpa Parlin (40) seorang wisatawan asal Kota Cimahi yang dinyatakan tewas setelah terseret arus ombak di kawasan zona merah atau bahaya di Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Sabtu (28/12/2019).

Ketua Balawista Pangandaran, Haerudin mengatakan, objek wisata Pantai Pangandaran seringkali ramai dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah pada musim libur termasuk menjelang pergantian tahun.

Baca Juga:  Ini Kasus yang Heboh di Tasikmalaya Selama Tahun 2022, Bikin Merinding dan Ngeri

“Korban berenang di pantai yang masuk dalam kawasan dilarang berenang di Kampung Turis, Kabupaten Pangandaran. Di sana memang sudah tidak boleh ada aktivitas di air, apalagi berenang,” katanya.

Baca Juga:  Dampak Gempa Sukabumi, Sejumlah Bangunan di Sindangbarang Cianjur Rusak

Balawista Pangandaran, kata dia, sudah terlebih dahulu memasang rambu-rambu petunjuk terutama daerah terlarang bagi wisatawan sekitar pantai.

Petugas, lanjut dia, hanya memasang bendera warna merah sebagai tanda kawasan berbahaya, untuk selanjutnya petugas Balawista sesekali patroli ke kawasan itu.

“Di sana (korban tenggelam) zona bahaya kita tak tempatkan petugas, hanya sesekali patroli,” katanya.

Baca Juga:  Emplod Ngeunah, Si Endog Léwo ti Malangbong

Sementara itu, informasi yang dihimpun Kantor Pencarian dan Pertolongan Jawa Barat identitas korban yakni Parlin Parulian warga Kota Cimahi yang berprofesi sebagai anggota Polri. Korban tenggelam sudah mendapatkan penanganan petugas untuk selanjutnya dibawa ke Puskesmas Pangandaran. (Ara)