Diduga Edarkan Ganja, Napi Lapas Gunung Sindur Huni Sel Isolasi

JABARNEWS | BEKASI – Petugas Lembaga Masyarakat III Gunung Sindur berhasil mengungkap dugaan peredaran ganja di dalam kamar tahanan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) III Gunung Sindur, Sopian membenarkan terkait dugaan narapidananya juga melakukan pengedaran ganja. Hal itupun diketahui, ketika Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pengedar ganja berinisial Odi di Bekasi.

Baca Juga:  Ada 598 Reklame Ilegal di Kota Bandung! Segera Ditertibkan

“Dari tangan tersangka, polisi menyita ganja 200 kilogram yang disimpan di dalam rumah kontrakannya, Jalan Sersan Aning RT 04 RW 05, Depok, Pancoran Mas, Kota Depok,” jelasnya.

Sopian mengatakan, terkait dugaan adanya pengendalian oleh salah satu napi tersebut, masih dalam proses penyelidikan Polres Metro Bekasi.

“Ia ini kan masih dalam proses penyelidikan Polres Metro Bekasi mas, jadi saya juga minta tolong, sampean buat beritanya juga jangan menyudutkan ini soalnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Sopian. Minggu (29/12/2019).

Baca Juga:  APBD Jabar 2023, Mampukan Ridwan Kamil Tuntaskan Janji Kampanyenya?

Ketika ditanya jikalau terbukti, bahwa napi tersebut memang benar mengendalikan barang haram itu, dirinya tak segan-segan akan melakukan hukuman.

“Kita akan sanksi, yang jelas kita akan isolasi terus dilarang untuk keluarganya di jenguk, dan akan di register F, supaya orang itu tidak dapat remisi,” tegasnya.

Baca Juga:  Tim Penggerak SDC Kabupaten Purwakarta Terbetuk, Siap Atasi Pengangguran

Ia menjelaskan, kalau bicara mengenai hukuman tambahan dirinya masih menunggu pihak Polres Metro Bekasi.

“Kalau dilanjutkan pidananya kita akan mendukung,” tandasnya. (Red)