Daerah

Hendak Transaksi, Bandar Narkoba Diciduk Polisi di Area Tambak

×

Hendak Transaksi, Bandar Narkoba Diciduk Polisi di Area Tambak

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Rangga Sayahputra (31) ditangkap personil Polsek Pantai Cermin saat hendak bertransaksi menjual narkoba jenis sabu di area tambak udang Citra Wangi Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kamis (9/1/2020) tengah malam.

Rangga mengatakan selalu melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tambak di desanya. Ia pun mengaku sudah satu tahun ini menjadi pengedar narkoba.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista, Kejati Jabar Panggil Cawalkot Bogor Ini

“Tersangka Rangga ditangkap saat akan transaksi di pintu tambak udang Citra Wangi Pantai Cermin,” kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, Jumat (10/1/2020) siang.

Dari tangan Rangga polisi menemukan barang bukti berupa diamankan 4 paket sabu dalam plastik klip dengan berat 1,3 gram, 1 pipet plastik dan 11 plastik klip kosong dalam dompet.

Baca Juga:  KPU Jabar Nilai Keputusan KPU Purwakarta Tolak Pendaftaran Paslon Rustandie-Dikdik Sudah Benar

Ia menjelaskan, dari laporan masyarakat tersangka sering mengedarkan narkoba jenis sabu dipintu tambak tersebut. Atas laporan itu polisi langsung melakukan penggrebekan.

Baca Juga:  Herman Suryatman: Ketahanan Keluarga Kunci SDM Berkualitas

“Begitu melihat tersangka akan melakukan transaksi personil langsung meringkusnya,” ucap Kapolres.

Dikatakan AKBP Robinson Simatupang, menjelaskan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) dari UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (CR3)

Tinggalkan Balasan