Daerah

Hendak Transaksi, Bandar Narkoba Diciduk Polisi di Area Tambak

×

Hendak Transaksi, Bandar Narkoba Diciduk Polisi di Area Tambak

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Rangga Sayahputra (31) ditangkap personil Polsek Pantai Cermin saat hendak bertransaksi menjual narkoba jenis sabu di area tambak udang Citra Wangi Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kamis (9/1/2020) tengah malam.

Rangga mengatakan selalu melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tambak di desanya. Ia pun mengaku sudah satu tahun ini menjadi pengedar narkoba.

Baca Juga:  Kelola Lahan Kritis, DPRD Jabar Berencana Buat Perda Aset

“Tersangka Rangga ditangkap saat akan transaksi di pintu tambak udang Citra Wangi Pantai Cermin,” kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, Jumat (10/1/2020) siang.

Dari tangan Rangga polisi menemukan barang bukti berupa diamankan 4 paket sabu dalam plastik klip dengan berat 1,3 gram, 1 pipet plastik dan 11 plastik klip kosong dalam dompet.

Baca Juga:  Kota Bandung Sukses Loloskan Atlet Terbanyak ke Popda Jabar 2025

Ia menjelaskan, dari laporan masyarakat tersangka sering mengedarkan narkoba jenis sabu dipintu tambak tersebut. Atas laporan itu polisi langsung melakukan penggrebekan.

Baca Juga:  Lokasi Layanan SIM Keliling Subang Rabu 26 Juli 2023

“Begitu melihat tersangka akan melakukan transaksi personil langsung meringkusnya,” ucap Kapolres.

Dikatakan AKBP Robinson Simatupang, menjelaskan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) dari UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (CR3)

Tinggalkan Balasan