Pemkot Depok Perpanjang Larangan Kegiatan Keagamaan Selama 3 Pekan

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota Depok di Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang masa instruksi terkait larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan yang bersifat massal. Sebelumnya instruksi ini berlaku sampai akhir Maret kemarin, setelah dilakukan evaluasi, akan diperpanjang hingga 21 April 2020 dalam upaya menekan risiko penularan virus corona penyebab COVID-19.

Larangan pelaksanaan kegiatan keagamaan bersama yang semula diberlakukan mulai 20 Maret sampai 4 April 2020 diperpanjang mengingat kasus COVID-19 masih bertambah di wilayah Kota Depok.

Baca Juga:  Bjorka Bikin Gaduh Lagi, Bocorkan Otak Pembunuhan Munir

“Kami instruksikan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan keagamaan dengan melibatkan jumlah massa yang besar seperti Shalat Jumat di masjid, misa di gereja, dan sejenisnya,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulis pemerintah kota pada Jumat.

Perpanjangan penerapan larangan kegiatan keagamaan berjamaah sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 450/169-Huk/Kesbangpol akan dievaluasi kembali berdasarkan perkembangan penularan COVID-19.

Baca Juga:  Tahun Ini, Pemprov Jabar Berikan Beasiswa Perguruan Tinggi Rp 13 Miliar

Dikatakannya, keputusan itu merupakan kesepakatan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok. Termasuk, melibatkan pimpinan agama lainnya yang ada di Kota Depok.

“Karena ini darurat, untuk sementara waktu dimohon agar melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing,” pungkasnya.

Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, hingga Kamis (2/4) pukul 18.00 WIB jumlah warga yang dikonfirmasi positif terserang COVID-19 di Kota Depok sebanyak 50 orang, sepuluh di antaranya sembuh dan lima orang meninggal dunia.

Baca Juga:  Selain Covid-19 Warga Cianjur Digegerkan Dengan DBD

Selain itu total ada 417 pasien dalam pengawasan terkait penularan COVID-19 dengan perincian 369 pasien masih dalam pengawasan dan 48 telah selesai menjalani pengawasan.

Jumlah orang dalam pemantauan terkait COVID-19 total 1.603 orang dengan perincian 1.374 masih menjalani pemantauan dan 229 telah selesai dipantau. (Red)