Larangan Mudik, Ini Enam Titik Penyekatan Jalan di Kota Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Sebanyak enam titik penyekatan jalan di Kota Bogor diterapkan untuk memastikan tidak ada pemudik yang keluar dan masuk Kota Bogor usai kebijakan larangan mudik berlaku.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan penyekatan jalan yang dilakukan oleh Pemkot telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Panglima Kodam (Pangdam) Siliwangi.

“Penyekatan hanya di jalan jalur utama tol dan arteri non tol yang memang utama betul,” ujar Dedie, Jumat, (24/04/2020).

Baca Juga:  Polri Bantu Warga Terdampak Puting Beliung Di Desa Wanawali Purwakarta

Ia menjelaskan, Enam titik penyekatan jalan itu antara lain simpang tol Bogor Outer Ring Road (BORR) 3 Yasmin, Jalan KS Tubun, pintu keluar tol Jagorawi, Stasiun Kereta Bogor, serta kawasan Ciawi dan Baranangsiang,

Dedie menyatakan pemudik yang hendak keluar atau memasuki Kota Bogor akan diminta putar balik. Penyekatan dilakukan lantaran sanksi bagi pelanggar baru berlaku 8 Mei 2020.

Baca Juga:  Polri Amankan 24 Orang Terkait Bom di Mapolsek Astanaanyar

“Jadi lebih kepada penyekatan-penyekatan memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang melintas dalam konteks mereka mau mudik,” ucap Dedie

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah melarang semua masyarakat mudik. Pemudik tak diizinkan memasuki wilayah zona merah Covid-19 dan yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga:  Mahfud MD Tegaskan Tetap Bentuk Tim Pemburu Koruptor

Larangan ini berlaku 24 April-31 Mei 2020. Namun belum ada sanksi selama 24 April-7 Mei. Dasar hukum pelarangan tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Red)