Nasional

Ini Lho Aturan Berkendara Selama PSBB di Jabar

×

Ini Lho Aturan Berkendara Selama PSBB di Jabar

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah aturan diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku hari ini Rabu (6/5/2020).

Meskipun secara garis besar yang diterapkan sama dengan wilayah lainnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk menerapkan PSBB tingkat provinsi ada beberapa aturan sedikit berbeda.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat, kegiatan transportasi dibatasi.

Baca Juga:  Selama Tiga Tahun Seorang Ayah Di Subang Setubuhi Anak Kandungnya

“PSBB tingkat provinsi disiapkan karena melihat kebutuhan dan perkembangan kasus Corona di Jawa Barat,” ujar Kang Emil demikian sapaan akrabnyam

Selama masa PSBB, setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengendara. Seperti pengguna kendaraan pribadi harus mengikuti beberapa ketentuan. Sesuai Pergub Jabar No. 36 Tahun 2020, berikut ketentuan yang harus ditaati pengguna kendaraan pribadi:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;

c. Menggunakan masker di dalam kendaraan;

d. Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan

e. Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

Baca Juga:  Ada Kabar Tidak Sedap Dari DPRD Jabar Soal Rekomendasi Siswa PPDB

Begitu juga untuk pengguna sepeda motor. Setidaknya Ada empat ketentuan yang harus diikuti pengguna sepeda motor, antara lain:

a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;

c. Menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan; dan

d. Tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.

Baca Juga:  Prajurit TNI Bantu Membangun Warung Milik Warga

Dengan adanya peraturan ini diharapkan pengemudi ataupun pengendara tidak melanggar selama pemberlakuan PSBB di Jabar. (Red)

Tinggalkan Balasan