JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Sat Reskrim Polres Purwakarta menghentikan kegiatan galian tanah merah di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (10/5/2020).
Selain memasang garis polisi (police line), petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan dump truk dan alat berat yang berada di lokasi galian yang diduga tidak berizin tersebut.
“Iya benar, ada 7 dump truk dan 1 alat berat yang kita amankan. Galian tanah merah tersebut sudah beroperasi dua hari, dan di hari kedua langsung kita hentikan,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Handreas Ardian saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/5/2020).
Kasat menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan dari para sopir dump truk, operator alat berat dan checker (pengawas).
Dalam waktu dekat ini, pemilik lahan dan pengelola galian tanah merah serta pihak pemerintah desa setempat juga akan dimintai keterangan.
“Selain diduga tak mengantongi izin, kegiatan mereka juga tak mengantongi rekomendasi untuk mengeksplorasi sumber daya alam. Pemeriksaan terhadap kasus ini masih berlangsung,” tegas Kasat. (Zal)